Akhir-akhir ini beberapa kali saya membicarakan topik ini dengan teman dan orang lain. Yaa, kebetulan aja sih, kok alkohol ini jadi trending topic di kepala saya.. hehe..
Sebelumnya, yang akan saya tulis di sini hanya pemikiran saya sendiri. Bukan berarti saya ahli agama atau apa, jadi besar kemungkinan apa yang akan saya tuliskan ternyata salah. Boleh kok berbagi pikiran melalui comment di bawah. Hehee..
Sudah jelas dalam agama saya, Islam, khamr adalah minuman yang diharamkan. Khamr ini, zaman sekarang sering disamakan dengan minuman beralkohol yang notabene memabukkan. Kenapa diharamkan? Karena membuat peminumnya yang mabuk kehilangan akal, tidak bisa berpikir jernih dan benar. Pada akhirnya, orang-orang berpendapat bahwa apapun yang beralkohol adalah haram.
Lalu, bagaimana dengan tape? Durian? Kan beralkohol semua? Nah, untuk dua makanan itu, halal kan? Selama makannya gak berlebihan. Kalo berlebihan, ya ujung-ujungnya mabuk.. Mabuk tape, mabuk duren.. Hehe.. Eh, eh, tapi kan bener kalau segala sesuatu yang berlebihan, walaupun tadinya halal, kalau belebihan jadi haram. Bahkan nasi pun kalau makannya berlebihan jadi haram, apalagi kalau sampai muntah-muntah makannya. Karena, IMHO, apapun yang berlebihan, akhirnya tidak akan membuat kita bersyukur. Coba kamu makan mi, terus kebanyakan, terus perutnya sakit, akhirnya ga bersyukur, malah badmood. Begitu pula untuk makanan yang kamu tidak suka/jijik, walaupun halal, jadi haram buat kamu. Karena kalau kamu dipaksa makan, kamu bukannya bersyukur bisa makan makanan itu, tapi malah ngomel-ngomel dalam hati. Hehehe
Balik lagi ke urusan alkohol. Ada pertanyaan, 'lah, kalau alkohol yang dicampur dengan cokelat, cake, obat, itu gimana?' Pertanyaan ini juga dilontarkan oleh teman saya beberapa hari yang lalu. Menurut saya, boleh-boleh saja, toh dalam mengkonsumsinya kan ga bikin mabuk. Lagi-lagi, selama mengkonsumsinya tidak berlebihan. Seperti membuat jamu, misalnya, untuk mencampur sari-sari bahan herbal tidak bisa kalau tidak pakai alkohol, karena bahan-bahan jamu biasanya berdasar minyak yang tidak akan bercampur jika menggunakan air. Hal ini pernah diterangkan oleh seseorang kepada saya. Lagipula, tujuan kita mengkonsumsi kan tidak untuk mabuk-mabukan. Berbeda dengan orang yang minum khamr, apalagi di Indonesia yang cuacanya panas [yang tidak butuh menghangatkan badan], kalau tidak untuk lifestyle, 'menghilangkan stres', dll.
Pernah juga saya kaget, membaca sebuah artikel bahwa kosmetik yang mengandung alkohol juga haram. Kaget sekali waktu itu dan segera saja saya membongkar kotak kosmetik dan skincare saya untuk melihat komposisi-komposisinya. Ternyata, hampir semuanya mengandung alkohol dan turunannya. Bahkan, saat itu saya baru saja beli skincare yang jelas-jelas beralkohol karena nama produknya saja 'Wine Therapy'. Segera saya browsing kemana-mana, dan akhirnya lega karena menemukan satu artikel yang mengatakan bahwa alkohol diharamkan karena dia diartikan sebagai khamr, yaitu minumana yang memabukkan. Yang haram adalah 'makna' alkohol yang memabukkan, bukan zatnya. Kalau tentang ini pernah ada hadis yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan. Nah, jika khamr najis, tidak mungkin Rasulullah membiarkan khamr itu tumpah di jalan-jalan.
Sekali lagi, yang saya tulis di sini adalah pendapat saya. Boleh kok kalau mau bertukar pendapat. Kita kan sama-sama belajar. :D
Sebelumnya, yang akan saya tulis di sini hanya pemikiran saya sendiri. Bukan berarti saya ahli agama atau apa, jadi besar kemungkinan apa yang akan saya tuliskan ternyata salah. Boleh kok berbagi pikiran melalui comment di bawah. Hehee..
Sudah jelas dalam agama saya, Islam, khamr adalah minuman yang diharamkan. Khamr ini, zaman sekarang sering disamakan dengan minuman beralkohol yang notabene memabukkan. Kenapa diharamkan? Karena membuat peminumnya yang mabuk kehilangan akal, tidak bisa berpikir jernih dan benar. Pada akhirnya, orang-orang berpendapat bahwa apapun yang beralkohol adalah haram.
Lalu, bagaimana dengan tape? Durian? Kan beralkohol semua? Nah, untuk dua makanan itu, halal kan? Selama makannya gak berlebihan. Kalo berlebihan, ya ujung-ujungnya mabuk.. Mabuk tape, mabuk duren.. Hehe.. Eh, eh, tapi kan bener kalau segala sesuatu yang berlebihan, walaupun tadinya halal, kalau belebihan jadi haram. Bahkan nasi pun kalau makannya berlebihan jadi haram, apalagi kalau sampai muntah-muntah makannya. Karena, IMHO, apapun yang berlebihan, akhirnya tidak akan membuat kita bersyukur. Coba kamu makan mi, terus kebanyakan, terus perutnya sakit, akhirnya ga bersyukur, malah badmood. Begitu pula untuk makanan yang kamu tidak suka/jijik, walaupun halal, jadi haram buat kamu. Karena kalau kamu dipaksa makan, kamu bukannya bersyukur bisa makan makanan itu, tapi malah ngomel-ngomel dalam hati. Hehehe
Balik lagi ke urusan alkohol. Ada pertanyaan, 'lah, kalau alkohol yang dicampur dengan cokelat, cake, obat, itu gimana?' Pertanyaan ini juga dilontarkan oleh teman saya beberapa hari yang lalu. Menurut saya, boleh-boleh saja, toh dalam mengkonsumsinya kan ga bikin mabuk. Lagi-lagi, selama mengkonsumsinya tidak berlebihan. Seperti membuat jamu, misalnya, untuk mencampur sari-sari bahan herbal tidak bisa kalau tidak pakai alkohol, karena bahan-bahan jamu biasanya berdasar minyak yang tidak akan bercampur jika menggunakan air. Hal ini pernah diterangkan oleh seseorang kepada saya. Lagipula, tujuan kita mengkonsumsi kan tidak untuk mabuk-mabukan. Berbeda dengan orang yang minum khamr, apalagi di Indonesia yang cuacanya panas [yang tidak butuh menghangatkan badan], kalau tidak untuk lifestyle, 'menghilangkan stres', dll.
Pernah juga saya kaget, membaca sebuah artikel bahwa kosmetik yang mengandung alkohol juga haram. Kaget sekali waktu itu dan segera saja saya membongkar kotak kosmetik dan skincare saya untuk melihat komposisi-komposisinya. Ternyata, hampir semuanya mengandung alkohol dan turunannya. Bahkan, saat itu saya baru saja beli skincare yang jelas-jelas beralkohol karena nama produknya saja 'Wine Therapy'. Segera saya browsing kemana-mana, dan akhirnya lega karena menemukan satu artikel yang mengatakan bahwa alkohol diharamkan karena dia diartikan sebagai khamr, yaitu minumana yang memabukkan. Yang haram adalah 'makna' alkohol yang memabukkan, bukan zatnya. Kalau tentang ini pernah ada hadis yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan. Nah, jika khamr najis, tidak mungkin Rasulullah membiarkan khamr itu tumpah di jalan-jalan.
Sekali lagi, yang saya tulis di sini adalah pendapat saya. Boleh kok kalau mau bertukar pendapat. Kita kan sama-sama belajar. :D
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
ReplyDeleteJadi, ukuran haram itu bukan memabukkan atau tidak memabukkan, karena sifat zat seperti alkohol tidak akan berubah meski hanya setetes.
Tidak dapat dipungkiri kita sekarang berada di akhir zaman, bukankah tanda-tanda kiamat adalah ketika manusia tidak dapat lagi membedakan halal & haram? ketika khamr merajalela?
Mudah-mudahan menjadi ilmu yang berguna bagi kita,,,
Amiin,makasih mas..aku juga belajar,banyak" bertukar pikiran :D
ReplyDelete